Klasifikasi Informasi
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa , diperlukan adanya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tujuan ditetapkannya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk :
- mendapatkan kemudahan dalam mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan
berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Desa ; - meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik Desa ;
- mewujudkan pengelolaan dan layanan informasi publik Desa agar lebih berkualitas melalui informasi yang akurat;
- mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan
- membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa .
Dokumen PPID Desa Bendungan dapat diakses di link-link berikut :
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
- Informasi tentang Profil Desa
- Visi dan Misi
- Struktur Organisasi
- Program Kerja
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:
Informasi publik yang masuk dalam katagori serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan, diantaranya informasi terkait :
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat:
- RPJMDes Desa
- Rencana realisasi Anggaran
- Laporan Realisasi Anggaran
- Daftar Inventaris Aset Desa
- Rencana Kinerja Tahunan
- Laporan Kinerja Tahunan
- Laporan Layanan Publik
- Data Jumlah Penduduk