TP PKK
        
        15 November 2019
      
      
        
        Administrator
      
      
        
        Dibaca 301 Kali
      
    
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
 - melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
 - menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
 - menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
 - melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
 - mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
 - berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
 - membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
 - melaksanakan tertib administrasi; dan
 - mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
 
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
 - fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
 
    
      
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin